Kutai Timur

Polisi Gerebek Kos di Teluk Lingga, 7 Paket Diduga Sabu Disita

13
×

Polisi Gerebek Kos di Teluk Lingga, 7 Paket Diduga Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Jajaran Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Gang Saroha, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP dan menyita tujuh paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,89 gram.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AP di tempat kosnya sekitar pukul 15.30 Wita.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu unit telepon genggam Redmi berwarna hijau toska, satu lembar STNK, serta satu bungkus sachet minuman.

Setelah diamankan, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum terlapor tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sumber: Katakaltim.com

CERITA SANGATTAKU

#CeritaSangattaku #KutimHEBAT #KutaiTimur #SangattaUtara #BeritaKutim #Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *